PASANGKAYU || SUARANEGERI – Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasangkayu mendatangi sejumlah Toko-toko yang menjual Makanan dan minuman Kemasan untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait layak tidaknya dikomsumsi yang masih di perjual belikan dengan sasaran kemasan yang rusak dan Kadaluarsa sebagaimana keterangan pada kemasannya. Senin (10/4/2023).
Pengecekan gabungan dari 2 instansi tersebut berjumlah 7 orang, dengan menyasar beberapa toko yang terletak di Seputaran Kota Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara,S.Tr.K.,S.I.K melalui Unit Tipiter Polres Pasangkayu Bripka Mukhtar mengatakan, masih di temukan beberapa Toko yang menjual Makanan dan Minuman kemasan yang sudah kadaluarsa sebagaimana keterangan expired.
“Makanan dan Minuman kemasan yang di temukan dalam kondisi expired dan rusak selanjutnya di amankan ke Polres Pasangkayu untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan,” ucapnya.
Selain itu, juga dilakukan peneguran secara lisan mau pun tertulis oleh pihak Dinas Kesehatan terhadap toko yang ditemukan menyimpan barang yang kadaluarsa, tambahnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kab. Pasangkayu H.Samhari,S.KM mengatakan, kegiatan pemeriksaan makanan dan minuman kemasan tersebut mesti terus di lakukan apalagi dalam bulan suci Ramadhan untuk menjaga Konsumen agar tidak di rugikan, apabila mengomsumsi Makanan dan Minuman dalam kondisi expired dan rusak sangat menggangu kesehatan.
“Menurut beberapa Pemilik Toko yang di dapati menjual Makanan dan Minuman kemasan yang di temukan dalam kondisi expired dan rusak. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemeriksaan dan perhatian para karyawan yang bekerja di tokonya,” tutur H. Samhari.
Humas Polres Pasangkayu
Laporan: Dirman/Ab