BERITA SULBAR

Pemdes Karya Bersama Gelar Penjaringan Perangkat Periode 2023-2028, Berikut Hasilnya

Ket ft: Penyerahan berkas dokumen soal penjaringan perangkat desa karya bersama di kentor kecamatan

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Pemerintah Desa (Pemdes) Karya bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), lakukan Penjaringan Perangkat Desa diposisi Sekertaris, Kaur, Kasi dan Kadus periode tahun 2023 – 2028, Senin (3/4/2023).

Pelaksanaan penjaringan perangkat Desa Karya bersama tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ket ft: Nama-nama yang mengikuti penjaringan perangkat desa karya bersama tahun 2023.

“Selama ini Desa Karya Bersama belum pernah melakukan penjaringan perangkat desa. Dan setelah beberapa masa SK perangkat lama berakhir dengan SDM Masyarakat Desa Karya bersama, maka untuk sebagai pemberdayaan dan pemerataan, saya mengusulkan untuk lakukan penjaringan kepemerintah kabupaten terkait,” ucapnya.

Tahapan pelaksanaan penjaringan Perangkat Desa di mulai dengan pengumuman kelulusan hasil tes tulis dan wawancara sampai, Senin (3/4/2023) yang dipanitiai dari unsur Tokoh Masyarakat, Aparat desa dan tokoh organisasi kemasyarakatan.

Berikut nama-nama calon Perangkat Desa yang mengikuti Tes Tulis dan Wawancara dalam Penjaringan Perangkat Desa yakni,

Kaur Pemerintahan;
1.Mihammad Shura
2.sinta, S.Ap

Kasih Kesejahteraan dan Pelayanan;
1.Rina Lestari
2.Rahma

Sekretaris Desa;
1.Armiati
2.Maskur
3.Ishak
4.Ahmadi

Kaur Umum dan Perencanaan;
1.Nursyam
2.Risna

Kaur Keuangan;
1.Herdiansya
2.Sarwin

Dusun Palapi Tenggo;
1.Ahmad
2.Sadrawati

Dusu Tura;
1.Herdiansya
2.Maulana

Ket ft: Hasil ujian penjaringan perangkat desa karya bersama.

Calon Perangkat Desa yang telah lulus menjadi Perangkat Desa akan menandatangani Fakta Integritas dengan salah satu isi butir Fakta Integritas tersebut yakni, Siap menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan dan apabila tidak mampu menjalankan tugas siap menerima sanksi dari Kepala Desa berupa surat teguran dan Pemberhentian.

Kepala Desa Karya bersama Rahmanuddin berharap, Perangkat Desa yang baru terpilih nantinya harus mampu menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan peran dan tupoksi masing-masing perangkat Desa, tandasnya.

Dokumentasi Penerimaan Berkas dokumen Soal Penjaringan Perangkat Desa Karya Bersama periode 2023 – 2028.

Ket ft: Kantor Bupati Pasangkayu.

Laporan: Dirman

Popular

To Top