SULBAR || SUARANEGERI – Bersama Polsek Bambalamotu, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Baliri, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang menggasak 3 unit Hendpone (HP) sekaligus demi bayar utang.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kejadian yang menimpa Marzal dan saudaranya, warga Salunggaluku, Kecamatan Bambalamotu, pada Selasa, 14 Maret 2023.
HMD (28) ditangkap oleh petugas gabungan tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Baliri, Rabu, 29 Maret 2023 setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait pelaku.
“Semula tim kami melakukan penyelidikan, setelah dapat info dan langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku saat hendak menawarkan HP tersebut dengan harga miring,” terang IPTU Adrian Batubara.
Usai diitrogasi dan mengakui perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 unit smartphone dengan berbeda merek dan tipe.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Humas Polres Pasangkayu
Laporan: Dirman / Ab