BERITA SULBAR

Tanpa Mengantongi Ijin, Pembuatan Tambak di Desa Pedongga Diduga Masuk HL

Nampak Gedung Kantor Tambak di Desa Pedongga sementara pembanguan.

SULBAR || SUARANEGERI – Perusahaan tambak yang beroperasi diperbatasan antara Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu dengan Desa Pedongga, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) disinyalir masuk dalam areah Hutan Lindung (HL) Pasangkayu.

Nampak area Hutan Lindung (HL) berwarna hijau

Dari pantauan media ini di lokasi tambak tersebut, nampak pembangunan dan pembuatan petak tambak dengan menggunakan alat berat berupa exkapator masuk dalam area HL yang ditandai dari Peta Setelit HL. Ironisnya, bukit yang ada di dalam HL dirambak dan dikeruk serta mengalih fungsikan dengan pembuatan petak tambak tanpa mengantongi ijin.

Nampak Titik koordinat pada saat redaksi media ini dilokasi pembuatan tambak di Desa Pedongga.

Terkait hal tersebut, KPH UPTD Pasangkayu melalui Staffnya saat dikonfirmasi dikantornya pekan lalu membenarkan bahwa tambak yang baru dikerjakan di wilayah Desa Pedongga itu masuk dalam Area HL.

“Perusahaan itu belum mengantongi ijin pengelolaan hutan lindung, manajemennya menyampaikan ke kami saat turun meninjau, bahwa mereka (perusahaan) ada surat rekomendasi, namun sampai saat ini mereka (manajemen) belum memperlihatkan surat yang dimaksud,” tegasnya.

Setelah berita ini terbit, media ini akan menindaklanjut dan melakukan konfirmasi terhadap manajemen perusahaan tambak atas dugaan perambahan serta pengalih fungsian hutan lindung.

Laporan: Dirman

Popular

To Top