SULBAR || SUARANEGERI – Masyarakat mengatas namakan dirinya Kelompok Tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mata Air Tomogo Groub melakukan Aksi unjuk rasa di area HGU PT Pasangkayu tepatnya di Afdeling Bravo, Blok 12, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (04/03/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut di Koordinatori oleh Sanusi (Dapo) Warga Desa Ako dengan kekuatan massa kurang lebih 80 Orang. Dalam tuntutannya mengklaim bahwa Tanah atau Lahan Perkebunan seluas 40 Ha berada di Afdeling Bravo, Blok 12 yang sudah direplanting dan masih berstatus HGU PT Pasangkayu itu milik masyarakat dan akan ditanami jangka pendek seperti, palawija, jeruk, dan pisang.
Selain melakukan Aksi Massa, juga membakar Pelepah pohon kelapa sawit kering dilahan yang sudah di Replanting dan mencabut Pancang ukuran persiapan penanaman sawit yang telah dipasang oleh Pihak Perusahaan PT. Pasangkayu serta melarang pihak perusahaan untuk melakukan pemasangan pancang ukuran penanaman pohon sawit di blok B-12 PT Pasangkayu.
Dalam Aksi tersebut Massa membawa Alat Peraga seperti selembaran foto bersama penyerahan berkas (Dokumen tuntutan masyarakat) kepada Pihak Perusahaan dalam hal ini PT Astra Agro Lestari yang diwakili CDO PT Pasangkayu Offier Paart oleh Rahman Sekertaris LP.KPK Provinsi Sulbar yang merupakan pendamping Gapoktan bersama Ketua Gapoktan Mata Air Tomogo Group Ligo disaksikan Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa.SH, serta Abdu Kabag Pemerintahan Pasangkayu.
Dari pantauan media ini, dengan alat peraga berupa foto bersama yang menurut Massa Aksi yang diduga menduduki lahan tersebut, itu seolah-olah merupakan foto bersama bahwa sudah ada surat kesepakatan antara perusahaan PT Astra Argo Lestari ( AAL) dengan pihak kelompok tani (Gapoktan) mata air tomogo grup untuk memberikan ruang Masyarakat masuk menduduki.
Terkait hal tersebut, pihak perusahaan PT Astra Argo Lestari ( AAL) diwakili CDO PT Pasangkayu Offeir Paart saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, foto bersama itu hanya merupakan penyerahan dokumen dari pihak kelompok tani (Gapoktan) mata air tomogo grup, disaksikan Bupati dan Kabag pemerintahan Pemkab Pasangkayu.
“Foto bersama itu hanya penyerahan dokumen dan tidak ada menandatangani apapun. Itu tidak benar jika ada tandatangan kesepakatan,” tutur Offeir Paat CDO PT pasangkayu, pada saat di temui wartawan di Pasangkayu.
Sementara itu, Rahman Sekertas LP. KPK Sulbar yang merupakan pendamping Gapoktan saat dikonfirmasi mengakui bahwa yang di serahkan bukan surat kesepakatan, namun yang di serahkan pada waktu itu hanya dokumen untuk dipelajari oleh pihak majenemen perusahan PT Astra Argo Lestari (AAL) yang berisi tuntutan masyarakat.
“Penyerahan berkas waktu diruangan Bupati itu hanya dokumen saja, untuk di pelajari pihak perusahaan PT Astra Argo Lestari (AAL) bukan kesepakatan apapun,” ucapnya Rahman melakui via tlponnya.(*)
Laporan: Dirman