PASANGKAYU || SUARANEGERI – Aktifitas Tambang disepanjang pesisir pantai Kecamatan Bambalamotu, Bambaira dan Sardjo (Bambarasa) yang diduga ilegal agar dapat dibina. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Herman Yunus.
Dengan begitu, kata Herman Yunus, juga akan berdampak kepada penerimaan daerah dari sisi royalti maupun pajak.
“Adapun dari sisi regulasi, tentu ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucap Herman Yunus saat diwawancarai, Selasa (14/2/2023)
Selain itu, lanjutnya, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus milyar rupiah). Tetapi pendekatan hukum pidana itu dalam konteks ini tidak bisa digunakan karena tidak efisien.
Lanjut Herman Yunus, melihat kondisi tersebut, satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini, bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya daerah dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat.
“Maraknya aktivitas tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari hempitan ekonomi yang memaksa masyarakat melakulan tindakan tersebut. Dan banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas ilegal itu,” tuturnya.
Pekerjaan rumah ke depan adalah bagaimana political will dari negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah ini kemudian memberikan fasilitas. Misalnya, Pemda harus menetapkan dalam rancangan Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Selain berpotensi merusak wilayah karena praktik tambang tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan Kegiatan, ini juga merugikan daerah karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak,” tandasnya.
Laporan: Ab