SULBAR || SUARANEGERI – Sepanjang pesisir pantai di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), tepatnya di Bambalamotu, Bambaira dan Sarjo (Bambarasa) terdapat aktivitas tambang pasir illegal, pasalnya penambang tersebut diduga tidak mengantongi izin.
Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan dilaut sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan
Sementara pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus milyar rupiah).
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dirjen Pengawasan Kementerian Kelautan dan Periklanan (KKP), Fahruddin Ahmad, bersama timnya melakukan investigasi langsung di lokasi penambangan pasir di Dusun Salunggaluku, Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar). Senin (13/2/2023)
“Hampir semua wilayah pesisir pantai di tiga kecamatan di Bambarasa ada tambang pasir,” ucapnya.
Maraknya tambang pasir di pasangkayu, petugas pengawasan dari KKP yang akrab disapa Rudy, mengakui selama ini dirinya sudah memonitoring adanya aktivitas tambang pasir di pesisir pantai dan dirinya menduga aktivitas penambangan pasir pantai tersebut tidak mengantongi izin.
“Saya bersama pak Alamsyah sudah memantau adanya tambang pasir di Bambalamotu. Karena masyarakat yang ambil pasir ini kuat dugaan kita, ini tak mengantongi izin,” kata Rudy.
Sebagai tim Dirjen Pengawasan KKP di Pasangkayu, Rudy sudah melaporkan hal ini ke kementerian.
“Kita sudah teruskan ke pusat, kita laporkan adanya penambang pasir ini,” ungkapnya.(*)
Laporan : Dirman