MAMUJU || SUARANEGERI – “FA” (26) Sopir dan “HH” (28) buruh bangunan harus merasakan dinginnya tembok penjara setelah diringkus oleh Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.
Kedua Lelaki tersebut diamankan setelah kedapatan menyimpan barang terlarang berupa Narkotika jenis shabu di rumahnya yang berlokasi di Desa Batupapan Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju Sulbar.
Kasubdit 1 Dit Narkoba AKP Tangdikini menjelaskan, jika pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut, Selasa (03/02/23).
“Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan Masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya”, jelas Perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga balok tersebut.
AKP Tangdikini yang turut melakukan penangkapan tersebut mengungkapkan, para pelaku diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju.
“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami menemukan barang haram tersebut, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya”, pungkas Tangdikini.
Diketahui, saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu beserta alat hisalnya telah di amankan di Mapolda Sulbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Humas Polda Sulbar