MAJENE || SUARANEGERI – Dugaan Kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) bersama Bendahara Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.
Kanit Tipikor Ipda Aulia Usmin, S.H bersama Unit Tipidkor yang menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P.21). Kasus korupsi Dana Desa Lombang kini memasuki babak baru dan sepenuhnya ditangani pihak Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan hukuman kepada kedua terduga tersangka tentu penentuannya saat ini ada ditangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya”, kata Kanit Tipikor.
Sementara itu, Kasat Reskrim ditempat berbeda juga membenarkan bahwa saat ini kasus dugaan tersebut, Senin (30/1/23) telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P.21.
Kasus yang dilimpahkan tersebut, lanjut Kasat Reskrim IPTU Budi Adi, S.H, S.Sos., M.H, tinggal menunggu waktu saja, dimana pihak Kejaksaan akan membawa kasus itu ke persidangan untuk menentukan putusan hukuman yang pantas diterima dari kedua terduga tersangka yaitu SDR dan MR.
Lebih lanjut disebutkan, terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan Kades bersama Bendahara Desanya sebesar Rp. 423.403.489, tambah IPTU Budi.
Humas Polda Sulbar