PASANGKAYU || SUARANEGERI — Kisruh yang terjadi dua bulan terakhir di tanah lapang sepak bola bambaloka yang saat ini telah di duduki oleh ahli waris yakni Usman Daeng Mattola dan ahli waris Haiyen Lauje dengan cara mengangkut material (karekke) kedalam tanah Lapang sebagai pembatas tanah lokasi antar kedua belah pihak sejak bulan Februari 2022 lalu.
Dengan hal demikian, tidak ada lagi kegiatan di dalam lapangan yang dapat di kelola oleh oknum-oknum tertentu yang berlindung dan mengatas dasarkan kepentingan umum.
Terkait kekisruhan tersebut, Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa,SH mengundang ahli waris tanah yang menjadi lapang sepak bola bambaloka yakni, Ahli Waris Usman Daeng Mattola diantaranya adalah Machmud S Pali, M.Jasman, Mursik, Mustapa, Abd.Rahman, Dasri dan Ashar. Sedangkan ahli waris Haiyen Lauje yakni Wildawati, Amrin dan Hardi yang didampingi pihak Polres Pasangkayu di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (26/1/2023).
Dalam mediasi tersebut, Bupati Pasangkayu H.Yaumil, hanya membuka rapat mediasi, berhubung ada tamu dan kegiatan kabupaten. Rapat mediasi tersebut di lanjutkan oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu M.Abduh,S.Pd di dampingi yang dihadiri Sekdis Perkintan Kabupaten Pasangkayu, Camat Baras Abd.Rahman U,S.Pd dan Lurah Baras M.Akmal K Turusi,SE, serta Kasi Trantib Kecamatan Baras Sumaila H.
Pada kesempatan itu, Kabag Pemerintahan M.Abduh,S.Pd, meminta keterangan dari pihak ahli waris, tentang solusi apa yang ahli waris inginkan.
“Silahkan bapak dan ibu ahli waris tanah lapang bambaloka, apa keinginan kita semua, yang jelasnya kami sebagai pemerintah tidak akan merugikan sepihak,” ucapnya.
Adapun kesimpulan mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, telah tertuang dalam berita acara yakni,
1. Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, dalam waktu dekat akan membuat surat keterangan legalitas kepemilikan tanah lapang bambaloka kepada Pihak ahli waris Usman Daeng Mattola dan ahli waris Haiyen Lauje yang mana tanah lapang yang di maksud telah di duduki atau di kuasai oleh ahli waris tersebut.
2. Pihak ahli waris Usman Daeng Mattola dan ahli waris Haiyen Lauje meminjamkan sementara tanah lapang bambaloka untuk di gunakan kepentingan umum, dalam kurun waktu yang tidak di tentukan.
3. Dan apabila suatu saat ada kegiatan komersil masuk di tanah Lapang bambaloka, maka yang dapat mengelola atau mengatur di dalamnya adalah Ahli waris pemilik tanah Lapang Usman Daeng Mattola dan Ahli waris Haiyen Lauje.
4. Tidak boleh ada pihak dari manapun yang dapat mengeluarkan material (karekke) di dalam tanah Lapang yang telah di masukkan oleh pihak ahli waris Usman Daeng Mattola bersama ahli waris Haiyen Lauje.
Di ketahui bahwa, dalam waktu dekat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, akan turun bersama tim untuk mengukur luas lokasi tanah Lapang yang telah diduduki atau dikuasai oleh rumpun keluarga Usman Daeng Mattola dan rumpun keluarga Haiyen Lauje, sesuai ukuran luas tanah kepemilikan yang di klaim.
Laporan: Jasman