ACEH TIMUR || MEDIASUARANEGERI.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa atau Gampong.
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Sementara untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2023.
Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, didampingi Devisi SDM dan Parmas Yusri, SE menyampaikan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 120 Orang untuk 24 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Timur dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan. Sementara jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 1.539 Orang untuk mengisi 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur dengan Komposisi 3 orang per Desa/Gampong.
Adapun syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022;
– Warga Negara Indonesia;
– Berusia Paling Rendah 17 Tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat;
– dan Tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu, Pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran yakni :
– Foto copy KTP Elektronik;
– Foto copy Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
– Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
– Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
– Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
– Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, Yusri juga menambahkan, KIP Aceh Timur membuka kesempatan yang luas bagi putra putri terbaik Aceh Timur yang memenuhi syarat untuk berpatisiasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs, https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah di sosialisasikan sebelumnya.
Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) :
No. TAHAPAN
AWAL
AKHIR
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK,
20 November 2022
24 November 2022
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK,
20 November 2022
29 November 2022
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK,
21 November 2022
1 Desember 2022
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK,
2 Desember 2022
4 Desember 2022
5. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK,
5 Desember 2022
7 Desember 2022
6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK,
8 Desember 2022
10 Desember 2022
7. Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK,
2 Desember 2022
10 Desember 2022
8. Wawancara Calon Anggota PPK,
11 Desember 2022
13 Desember 2022
9. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK,
14 Desember 2022
16 Desember 2022
10. Penetapan Anggota PPK,
16 Desember 2022
16 Desember 2022
11. Pelantikan Anggota PPK
4 Januari 2023
4 Januari 2023
Berikut Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) :
No. TAHAPAN
AWAL
AKHIR
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS,
18 Desember 2022
22 Desember 2022
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Aanggota PPS,
18 Desember 2022
27 Desember 2022
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS,
19 Desember 2022
29 Desember 2022
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS,
30 Desember 2022
1 Januari 2023
5. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS,
2 Januari 2023
4 Januari 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS,
5 Januari 2023
7 Januari 2023
7. Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS,
30 Desember 2022
7 Januari 2023
8. Wawancara Calon Anggota PPS,
8 Januari 2023
10 Januari 2023
9. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS,
11 Januari 2023
13 Januari 2023
10. Penetapan Anggota PPS,
13 Januari 2023
13 Januari 2023
11. Pelantikan Anggota PPS,
17 Januari 2023
17 Januari 2023
Yusri menambahkan, pendaftaran dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhok (SIAKBA). Sementara itu, sesuai arahan KPU RI, ujian seleksi untuk Formasi Calon PPK menggunakan sistem Teknologi Informasi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), sedangkan untuk ujian seleksi calon anggota PPS sendiri dilakukan secara manual.[*/Dirman]