PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI.COM – Surat Edaran (SE) yang menghimbau semua Kepala Desa (Kades) dalam lingkup Pemerintahan Kecamatan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang ditandatangani langsung oleh Camat Bulu Taba, I Koman Suastana,SP beredar dikalangan Kades sekitarnya.
Dalam surat tersebut jelas tertulis “Menindaklanjuti surat Bupati Pasangkayu nomor 001/1901/2022/Kesbangpol 13 Oktober 2022 perihal penyampaian dukungan dalam rangka mewujudkan kegiatan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 pada 15 Oktober sampai dengan 07 Desember 2022“.
Dari pantauan media ini, belum diketahui tentang kebenaran soal surat yang beredar dan belum ada satupun pihak yang ingin berkomentar terkait surat tersebut.
Diketahui dalam kode etik, Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat dilarang keras untuk ikut proses Pilkada dan bila terbukti, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) di tempat dia bekerja. Hal ini juga diperkuat dengan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014.[E/D]