PANGKEP || MEDIASUARANEGERI.COM – Didampingi Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi selatan (Sulsel) R. Febrytrianto meresmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice.
Peresmian secara simbolis ditandai dengan pemukulan gong dan pengguntingan pita Baruga Adhyaksa Restorative Justice di Kantor Lurah Jagong, Kecamatan Pangkajene, Selasa (4/10/2022).
Bupati Pangkep MYL mengatakan, Program ini sejalan dengan program Pemkab Pangkep untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ia berharap, baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir di semua desa/kelurahan dan kecamatan di Pangkep.
“Tentu, kehadiran baruga Adhyaksa Restorative Justice sangat membantu masyarakat kami”, ucapnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel R. Febrytrianto menyampaikan, pimpinan Kejaksaan menginisiasi untuk membentuk baruga Adhyaksa Restorative Justice. Tujuannya, untuk menyelesaikan permasalah di tengah masyarakat, mengangkat kearifan lokal, sebab permasalahan masyarakat tidak semua harus diselesaikan di pengadilan.
“Kalau memang bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat di baruga Adhyaksa, kita selesaikan disitu. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat”, jelasnya.
Baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir untuk membantu masyarakat memediasi dan menfasilitasi permasalahan mayarakat, sehingga bisa diselesaikan dengan baik, sehingga di Desa bisa berjalan dengan tertib dan aman.
Persoalan yang ditangani di baruga Adhyaksa Restorative Justice yang belum masuk ke ranah hukum. Seperti persengketaan batas tanah.
“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita selesaikan di Kejaksaan dengan mengundang tokoh masyarakat untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya masih ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun, tersangkanya baru satu kali melakukan perbuatan pidana, kerugian yang dialami korban tidak terlalu besar. Kalau mereka berdamai dan saling memaafkan, kita hentikan penuntutannya ditahap penuntutan”, jelasnya.
Selain itu, Kajari Pangkep Fajar Gurindro menambahkan, 26 baruga Adhyaksa Restorative Justice yang diresmikan tersebar di tiga Kecamatan. Sebanyak 10 baruga Adhyaksa Restorative Justice di Kecamatan Pangkajene, sembilan baruga Adhyaksa Restorative Justice dan satu baruga Adhyaksa Restorative Justice di Kecamatan Ma’rang.[irwan]