Tim LP.KPK Provinsi Sulawesi Barat melakukan pendampingan terhadap Masyarakat Desa Ako yang tergabung dalam GAPOKTAN MATA AIR TOMOGO GROUP dalam memperjuangkan hak – haknya yang sejak tahun 1997 sampai tahun 2022 ini, sudah 25 tahun HGU dan sudah masuk jangka waktu perpanjangan HGU PT.Pasangkayu yang sampai saat ini tidak ada plasma. Dan sangat jelas tertuang dalam Undang-undang cipta karya Nomor 39 tahun 2021 pasal 58, 59 dan 60 itu sangat jelas bahwa PBS, itu wajib memberikan/mengeluarkan plasma 20 persen untuk masyarakat.
Setelah berita ini diterbitkan, dalam waktu dekat dilakukan konfirmasi terhadap pihak/manajemen PT. Pasangkayu. [Tim Suaranegeri]
#plasma
#desaako
#PT.Pasangkayu
#kelapasawit