PANGKEP || MEDIASUARANEGERI.COM – Tim Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melakukan penetapan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial RMA selaku Direktur PT. VMP atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Workshop dan Laboratorium Terpadu pada Politeknik Pertanian Negeri Pangkep tahun anggaran 2018 dan 2019, Jum’at (4/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan maraton serta berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Tim Penyidik yang di koordinatori Riswana selaku Kepala Seksi (Kasi) Tipikor Kejari Pangkep telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan RMA selaku Direktur PT. VMP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor 55/P.4.27/Fd.1/02/2022 tanggal 4 Februari 2022.
“Tersangka RMA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Huruf b, dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ucap Riswana selaku Kepala Seksi (Kasi) Tipikor Kejari Pangkep saat diwawancarai.
Selain itu, Riswana juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan di statuskan sebagai tersangka kepada RMA, tim penyidik Tipikor Kejari Pangkep lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pangkep.
“Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP yakni Subyektif dan Obyektif”, tambahnya.[Irwan]