PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Di awal tahun 2022, Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Samhari menghadiri Lokmin di Puskesmas Pedongga, dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19, Rabu (26/1/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Puskesmas Pedongga Rostini SKM yang di hadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Samhari, Kepala Bidan Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan Hj.Marni, Kepala Bidan Pengendalian Penyakit (P2) Hj.Fitri, dan seluruh staf yang ada di Puskesmas Kecamatan Pedongga.
“Kegiatan Lodmin ini sebagai rutinitas untuk mengevaluasi kegiatan program tahunan, untuk mengetahui permasalahan di setiap puskemas, ” ucap samhari.
Lanjut Samhari, dengan agenda pembahasan evaluasi capaian kegiatan program Puskesmas di tahun 2021 dan pembahasan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2022 untuk peningkatan capaian SPM program di tahun 2022 pada kegiatan vaksinasi di wilayah kerja.
“UPT Puskesmas Pedongga
perlu adanya kerjasama dengan lintas sektor dan pihak kepolisian serta pihak TNI, sehingga sampai saat ini capaian vaksinasi untuk masyarakat umum sudah mencapai 80 % dan, untuk vaksinasi dosis pertama untuk anak umur 6-11 tahun sementara berjalan, sudah terlaksana di beberapa sekolah dan untuk ke depan sementara akan dilakukan juga vaksinasi booster (dosis 3)”, jelasnya Samhari.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Pedongga Rostini SKM, mengatakan, untuk capaian kemarin itu bagus, tapi perlu lebih ditingkatkan lagi kedepannya dari semua sisi, baik itu dari vaksinasi stungting, dan pelayanan yang maksimal.
Selain itu, Rostini juga menegaskan ke-para staffnya untuk lebih meningkatkan capaian pada 12 indikator yang masuk dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV, ungkapnya.[Abir]