PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melaksanakan proses Pelaksanaan Putusan Pengadilan (eksekusi) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasangkayu Hendryko Prabowo,SH bersama Tim di Lapas Klas 2b Mamuju, Rabu (06/1/2022) sekitar pukul 15.00 wita.
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap Muhammad Iqbal,AM.,S.S bin Amiran atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013.
Proses pelaksanaan putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4360 K/Pid.Susu/2021 tanggal 16 November 2021 yang amarnya memutuskan terpidana Muhammad Iqbal,AM.,S.S bin Amiran dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan dan di kenakan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Sebelum dibawa ke Rutan Klas 2b Mamuju, terpidana Muhammad Iqbal, AM.,S.S bin Amiran dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu di Poliklinik Polres Mamuju.[Abr]