BERITA SULBAR

Produksi Pengolahan Kelapa Dalam Tidak Produktif, Kadis Trasmigrasi: Bahan Baku dan Gaji Tenaga Ahli Tidak Ada

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu, Masri Madawali

PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Gedung Produksi Sentral Pengolahan Kelapa Dalam di Desa Kaluku Nangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu yang pembangunan dan fasilitasnya dilengkapi secara bertahap dari tahun 2016 sampai 2021 yang penganggarannya bersumber dari Dana DAK melekat pada APBD Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu tidak Produktif. Pasalnya fasilitas belum lengkap dan gaji (honor) bagian teknisi serta modal pembelian bahan bakunya yang dibebangkan kepada Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok di Desa Kaluku Nangka tidak ada.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu, Masri Madawali saat di konfirmasi di Kantornya, Senin (9/8/2021). “Iya benar, itu tidak produktif karena pasilitasnya belum lengkap, itu pernah beroperasi selama 3 bulan, karena modal kelompok untuk pembelian bahan bakunya tidak ada lagi dan pernah juga di pamerkan saat pameran. Memang kendalanya itu modal Kelompok,” tuturnya.

Lanjut Masri, sudah ada beberapa mesin pengolah dan pengadaan terakhir itu mesin pemeras. Di tahun 2020 itu pembangunan 3 gedung dan mesin pres (kemasan), sementara tahun 2021 ini pembangunan pagar keliling dan landscap. Pemerintah hanya menyediakan fasilitas kemudian Kelompok lah yang menyediakan (membeli) bahan baku karena itu bantuan memang untuk Kelompok, tambahnya.

Selain itu, Masri juga mengatakan, gedung produksi sentral pengolahan Kelapa Dalam saat ini masih Aset Kementerian, dan lokasinya itu hibah dari masyarakat. Setelah semuanya rampung, baru lah Kementerian Perindustrian menyerahkan kepada Kelompok.

“Itu penunjukan langsung oleh Kementerian Perindustrian saat survei, beberapa Desa yang memiliki kelapa dalam, maka ditetapkan lah Kaluku nangka sebagai sentral pengolahan kelapa dalam dan itu di peruntukan untuk kelompok,” tambahnya.

Senada dengan Kepala Desa Kaluku Nangka Nurdin, saat dikonfirmasi di kediamannya (18/7/21) mengatakan, sejak awal adanya gedung produksi sentral pengolahan kelapa dalam ini, itu sudah pernah uji coba, bahkan mulai pemasaran. Namun fasilitas di dalam belum lengkap tentu kalau kita berbicara prodak makan dan minum pasti legal prodaknya dulu yang di tanyakan konsumen.

“Kami pernah berupaya uji coba dan sempat jual PCO disini, kalau cuman mengandalkan pasar lokal susah karena berbusa-busapun mulut berbicara manfaat dari PCO itu tidak akan dipercaya. Untuk melahirkan legal prodak tentu BPOM harus turun,” tuturnya.

Lanjut Nurdin, yang kelola pertama itu Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok, tapi kalau sebesar itu tidak akan mampu. Paling PERUSDA (Perusahaan daerah) yang mampu mengelolah karena itu membutuhkan biaya besar dan itu harus produksi terus menerus.

“Tahun depan sudah bisa berjalan dengan berbagai macam prodak, dan tentu dikawal oleh instruktur (tenaga ahli). Dan itulah yang harus di perhatikan Pemerintah agar tidak pakum. “rugi kita hibahkan saya punya tanah kalau tidak ada asas manfaatnya,” tandasnya.

“Lokasi gedung produksi sentral pengolahan kelapa dalam itu milik saya yang di hibahkan seluas 50 X 60 M²,” tambahnya Kades Nurdin

Dari pantauan Tim Media ini, bangunan Gedung Produksi Sentral Pengolahan Kelapa Dalam beserta Mesin Pengolahannya yang di dianggarkan lagi, itu seharusnya honor atau gaji bagian teknisi dan tenaga ahli lah serta Modal pembelian Bahan Baku yang dipikirkan untuk di anggarkan agar anggaran yang dikucurkan Miliaran untuk pasilitas Bangunan dan berbagai jenis Mesin itu dapat produktif dan dapat memajukan ekonomi masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 ini. [Sdir]

Popular

To Top