BERITA SULBAR

Diduga Titipan Aspirasi, Proyek Rehab Pagar Rujab Ketua DPRD Pasangkayu Dinilai Pemborosan

Pagar depan rujab Ketua DPRD pasangkayu

PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Proyek pembangunan pagar depan Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu menjadi sorotan LSM, pasalnya bangunan pagar beton yang masih kokoh itu di bongkar dan dibangun yang baru sehingga terkesan pemborosan anggaran.

Proyek yang melekat pada Sekertariat DPRD Pasangkayu berupa Pekerjaan Kontruksi Pembanguan Rehab Pagar Rujab DPRD Pasangkayu sepanjang sekitar lebih kurang 20 meter dengan anggaran Rp.197.670.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersumber dari APBD 2021 dan dikerjakan oleh CV. Smart Kontruksion dan penyedia jasa kontruksi CV. Mukasi Smart.

Nampak pagar depan rujab Ketua DPRD Pasangkayu

Terkait hal tersebut, Sekertaris DPRD Pasangkayu, Muh.Zain Machmoed,S.Sos saat ditemui dikantornya, Jum’at (18/6/2021), membenarkan adanya pembangunan pagar depan rujab Ketua DPRD dengan jenis pekerjaan rehab berat yang anggarannya melekat pada Sekertariat DPRD Pasangkayu dikerjakan oleh CV. Smart Kontruksion.

“Itu rehap berat karena kondisi bangunannya sudah tidak bagus, dan ada beberapa yang roboh paska gempa, serta pintu pagarnya sudah tidak layak pakai, itu anggarannya seratus sembilan puluh lebih, pelaksana berdasarkan penunjukan,” kata Sekwan.

Lanjut Zain katakan, pagar rujab DPRD akan dibangun secara bertahap karena kondisi anggar tidak mencukupi, dan perencanaannya pagar rujab Wakil Ketua juga akan disamakan, tambahnya.

Sementara, Ketua LSM Presidium Serikat Kontrol Korupsi Indonesia Provinsi Sulbar, Abd Rahman As’ad, angkat bicara mengenai hal tersebut, jika berbicara bahwa pagar yang diganti itu bangunan tahun 2008 dan retak karena gempa, itu keliru dan tidak ada kaitannya.

“Itu bangunan baru bos, memang pernah ada bangunan 2008, tetapi sudah diganti dengan bangunan yang dibongkar sekarang itu,” kata Rahman.

Ketua LSM Presidium Serikat Kontrol Korupsi Indonesia Provinsi Sulbar, RAHMAN

Semestinya, kata Rahman, yang juga mantan Bupati LSM LIRA Kab. Pasangkayu, itu semestinya rehab ringan bukan berat dan itu sudah merusak fungsi, karena hampir semua bangunan baru, modelnya sudah dirubah semua, dan hanya pondasinya yang dipakai. Itu sama dengan pembongkaran, bukan merehab, ujarnya.

Melihat kondisinya, Rahman menilai, itu sudah pelanggaran undang-undang penataan ruang, menghilangkan fungsi. “Permendagri, fungsi pengadaan barang dan jasa mencegah terjadinya pembocoran dan kebocoran negara. Ini pemborosan bos,” tuturnya.

Kalau dua ratusan juta kali keliling itu milyar juga, lebih baik lenscapnya yang diperbaiki. “Itu pemborosan anggaran menurut saya dan itu pelanggaran hukum dan diduga itu anggaran titipan Aspirasi,” tandasnya.[Tim]

Popular

To Top