BERITA SULBAR

Bupati H. Yaumil Mengecek Posko Sekat Sarjo OPS. Ketupat Siamasei 2021

PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa,SH didampingi Dr. Imran Hasbi,S.Ked bersama Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian meninjau Langsung Arus Mudik Kendaraan Menjelang Idul Fitri di Chek Point Penjagaan Perbatasan Sarjo Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Jum’at (7/5/2021).

Dalam kunjungannya, Bupati Pasangkayu menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi larangan mudik lebaran tahun ini, untuk mencegah transmisi virus covid-19 dari orang perorang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Bupati Pasangkayu H. Yaumil Adj bersama Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian melakukan peninjauan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian covid-19 selama ramadhan.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan di Chek Point dalam pemeriksaan para pengendara roda dua dan roda empat yakni, dilakukan mulai pengecekan dan mencatat identitas pengemudi, asal kendaraan, surat jalan, surat keterangan antigen, identitas, KTP, surat jalan dinas sebanyak 18 orang.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang melintas masuk ke wilayah pasangkayu harus mengikuti aturan protokol kesehatan covid-19, Yaitu 3 M. 1. Mencuci tangan 2. Memakai masker dan 3. Menjaga jarak dan yg utama harus ada hasil pemeriksaan rapid antigen.

Kemudian Untuk warga Pasangkayu yang akan melintas ke Palu, di pos pemeriksaan diminta hasil pemeriksaan antigen. Ini semua dilakukan untuk menindaklanjuti program pemerintah dalam rangka memutuskan rantai penyebaran covid-19 pada hari raya idul fitri dan setelah hari raya mendatang.

Pengecualian Kebijakan Pelarangan Mudik, Layanan Distribusi Logistik, Perjalanan Dinas Khusus ASN, Pegawai BUMN atau BUMD, Anggota TNI_Polri, Kunjungan Sakit atau Duka, dan Pelayanan Ibu Hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta Pelayanan Ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang dan harus memiliki surat izin dari pejabat atau pimpinan instansi.

Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak, harus meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Personil yang menjaga di Chek Point perbatasan posko penjaga yakni, Satpol Pol 6 orang, Kesehatan 6 orang, Polisi 30 personil, TNI 6 personil, BPBD 6 orang, Dishub 6 orang, Brimob 8 personil, Senkom 6 personil, Orari 6 orang, Total 80 orang.[*/Hbir]

Popular

To Top