SULAWESI SELATAN

Penyuplai Material Pembangunan Jalur Kereta Api Di Pangkep Diduga ILLEGAL, Ada Apa Dengan SATKER?

Nampak tambang galian C illegal di Kabupaten Pangkep Sulsel

PANGKEP || MEDIASUARANEGERI – Maraknya penambang illegal yang menyuplai material kegiatan pembangunan jalur kereta api penghubung Makassar – Pare pare diwilayah Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Hal tersebut dikeluhkan masyarakat kepada media ini, atas kegiatan penambangan yang tidak memiliki ijin diduga illegal, mereka meminta penegak hukum untuk menertibkannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pertambangan Provinsi Sulsel, Jemmi saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya sudah tidak memiliki wewenang dalam hal itu. Pasalnya, per bulan Desember 2020 itu kewenangan sudah diambil alih Kementerian Pertambangan Republik Indonesia.

“Kalau soal tersebut, kewenangannya sudah di kementrian bukan lagi di kita, Namun disini ada perwakilannya,” jelas Jemmi, kepada media ini, Senin (29/3/21).

H. Muhammad Tahir

Sementara itu, Perwakilan Inspektorat Pusat, H. Muhammad Tahir, saat dikonfirmasi ditempat yang sama, menyampaikan, bahwa pihaknya juga tidak berwenang baik dalam menindak maupun menertibkan para penambang illegal tersebut.

“Kami hanya menerima laporan hasil seleksi administrasi kelayakan dari satker, jadi yang bisa menertibkan itu pihak Satker dan Kepolisian. Ketika ada yang ilegal berarti ada apa dengan satker diwilayah tersebut,” ungkapnya.

Dari pantauan media ini, banyaknya penambang illegal yang terjadi di Kabupaten Pangkep, hal tersebut tampak pada pembangunan jalan kereta api ini. Ironisnya, penambang yang legal dan memiliki dokumen sah, tidak diutamakan bahkan tidak bisa mendapatkan pekerjaan tersebut. Namun, para penambang yang tidak memiliki legalitas yakni illegal lah yang dengan leluasa mendapatkan proyek pembangunan Jalur kereta api ini. [IRWAN]

Popular

To Top