PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu membagikan masker kepada pendaftar pengambilan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Pasangkayu. Senin pagi (15/2/2021).
Pembagian masker tersebut dilakukan karena masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Protkes) seperti, tidak menggunakan masker saat berkunjung ke kantor pelayanan Samsat untuk mengurus surat kendaraan dan saat hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi.
Terkait hal tersebut, Kanit Regident Polres Pasangkayu IPDA I Gede Yoga Pranata saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa Setiap orang yang hendak mengurus SIM maupun perpanjangan SIM serta mengurus surat kendaraan bermotor wajib menggunakan Masker.
“Untuk warga yang kami temukan tidak menggunakan masker, kami tegur dan edukasi dampak dari penyebaran Covid-19 apabila tidak menggunakan masker”, ucapnya
Setelah mengedukasi warga yang tidak menggunakan makser, lanjut IPDA Yoga mengatakan bahwa pihaknya juga memasangkan masker kepada warga dan menghimbau agar masker tersebut selalu digunakan apabila keluar rumah maupun berinteraksi dengan warga lain, jelas IPDA I Gede Yoga Pranata salah satu AKPOL termudah di Polres Pasangkayu. [Sdir/Hbir]