PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Kapolsek Baras IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K, S.I.K. bersama Personilnya berhasil menangkap pelaku Jambret 2 jam setelah melakukan aksinya di Jalan Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar). Kamis Siang (4/2/2021).
Pelaku Jambret tersebut teridentifikasi adalah lelaki inisial B (45 tahun), Petani, beralamat di Bambaloka Kelurahan Baras Kab. Pasangkayu Sulbar.
Mendengar Informasi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dari masyarakat Via Telepon, Kapolsek Baras bersama beberapa orang personilnya langsung melakukan Hunting didepan Polsek dan menghentikan Laju kendaraan yang dicurigai sebagai pelaku, namun tetap menerobos barikade Polisi hingga berhasil lolos dan akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di Bambaloka.
Kapolsek Baras IPTU Agung saat dikonfirmasi beberapa saat setelah penangkapan Jambret tersebut membenarkan bahwa beberapa saat lalu pihaknya berhasil menangkap seorang lelaki B (45 th) warga Bambaloka yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Desa Lilimori terhadap korban perempuan atas nama Mutiara.
Selain itu, IPTU Agung juga menyampaikan modus pelaku melakukan Jambret dengan cara memepet korban yang sementara diatas motor berjalan dari arah sebelah kanan kemudian pelaku langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh dan tali tas putus sehingga pelaku leluasa pergi membawa tas korban yang berisi Surat, HP dan Uang.
Lanjut Ia sampaikan, Pelaku B kini telah diamankan di Polsek Baras bersama Barang Bukti berupa 1 Buah Tas Kecil yang berisi 1 Unit Hp Merk Oppo, 1 Lembar Surat Penting, Uang Tunai Rp. 600.000 dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi DN 3979 MT yang diduga digunakan Pelaku saat melakukan aksinya.
“Untuk Tersangka B kami sangka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara”, jelasnya. [Red]