ADVETORIAL

Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kembali, Bupati H. Agus: Ini Merupakan Komitmen Pemkab Pasangkayu Terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat

(Tengah) Nampak Bupati Pasangkayu H Agus Adj bersama Kepala BPJS Kesehatan Kanwil Sulbar Indira Azis Rumalutur tengah memegang contoh BPJS usai penandatanganan MoU (ft.ist)

SUARANEGERI || PASANGKAYU– Pasca Kartu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di nonaktifkan, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu kembali teken MoU dengan BPJS Kesehatan di ruang kerja Bupati Pasangkayu, kamis (1/10/2020).

Penandatanganan MoU tersebut di tandatangani langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Agus Ambo Djiwa dengan Kepala BPJS Kesehatan Kanwil Sulbar Indira Azis Rumalutur yang dihadir, Sekkab Pasangkayu H. Firman, Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu Amiruddin dan sejumlah pimpinan OPD.

Terkait hal tersebut, Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa menyampaikan bahwa, berlanjutnya MoU atau kerjasama dengan BPJS Kesehatan, ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pasangkayu terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

”Keikutsertaan dalam BPJS sudah merupakan kewajiban. Memang sebelumnya sedikit ada masalah karena perencanaan anggaran yang tidak memprediksi adanya kenaikan iuran BPJS, ditambah lagi adanya pandemi Covid 19 yang membuat defisit anggaran semakin besar. Tapi alhamdulillah tahun ini kerjasama bisa kembali kita lanjutkan”, ucap Bupati H. Agus.

Selain itu, H. Agus juga berharap, dengan adanya kerjasama ini, pelayanan kesehatan terhadap peserta PBI kembali bisa dilakukan secara maksimal. Pun tidak ada lagi polemik dan mempolemikan masalah kerjasama Pemkab dengan BPJS Kesehatan. Tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu Amiruddin menyampaikan terkait MoU dengan Pemkab tersebut itu berlangsung hingga Desember nanti. Jadi semua peserta PBI yang sebelumnya di non aktifkan sebanyak 27.717 orang peserta, kini kembali diaktifkan meski dilakukan secara bertahap dikarenakan proses validasi data.

”Nanti di Desember kami akan MoU kembali untuk periode 2021″ ungkapnya. [**/M]

Popular

To Top