ADVETORIAL

Beri Ruang Tanggapan Masyarakat, KPU Pasangkayu Uji Publik DPS

SUARANEGERI || PASANGKAYU — KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020, Kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh Desa/Kelurahan Sekabupaten Pasangkayu yang di bagi menjadi 2 (dua) Zona yakni,

Zona 1 / Tgl. 26 September 2020,
– Kec. Sarjo
– Kec. Bambaira
– Kec. Bambalamotu
– Kec. Pasangkayu
– Kec. Pedongga
– Kec. Tikke Raya

Zona 2 / Tgl. 27 September 2020,
– Kec. Larang
– Kec. Bulutaba
– Kec. Batas
– Kec. Sarudu
– Kec. Dapurang
– Kec. Duripoku

Terkait hal tersebut, Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasangkayu Syahrudin saat diwawancarai, sabtu (26/9/2020), mengatakan bahwa, uji publik ini dilakukan untuk mendorong peran aktif dan memberi ruang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yg telah di tetapkan dan diumumkan sejak tgl 19 hingga 28 september 2020.

“DPS Kabupaten Pasangkayu saat ini sebanyak 97.137 bersifat sementara, masih sangat dimungkinkan untuk dikoreksi baik dari segi jumlah karna pertimbangan Mortalitas (kematian) atau mutasi penduduk (pindah keluar/pindah masuk) maupun kesesuaian elemen data masyarakat yg mungkin masih belum sempurna”, tandas Syahrudin.

Selain itu, ia juga katakan, uji publik ini melibatkan element masyarakat seperti pemerintah Desa, kepala Dusun/lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, PPDP yang telah melakukan proses coklit data pemilih dan dilaksanakan oleh PPS di wilayahnya masing-masing.

Proses uji publik zona 1 yg dilaksanakan hari ini, lanjut Syahrudin, itu di pantau langsung oleh Kordiv. Perencanaan, data dan informasi KPU Provinsi Sulawesi Barat, Sukmawati M. Sila di Aula Kantor Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira.

Sementara kata Syahrudin, setelah proses uji publik dan proses pengumuman DPS berakhir, maka PPS dan PPK akan kembali rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pilkada Pasangkayu tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Jelasnya [*/Man]

Popular

To Top