SUARANEGERI || PASANGKAYU – Polres Pasangkayu melaksanakan Pres Release Pengungkapan Kasus hasil operasi pekat Siamasei 2020 di Wilayah Hukumnya selama 14 hari sejak tanggal 7-20 September 2020.
Dari Operasi tersebut berhasil mengungkap sebanyak 19 Kasus dengan sasaran Tindak Pidana Narkoba, Prostitusi, Premanisme, Perjudian dan Pencurian.
Terkait hal itu, Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K menyampaikan saat memimpin Press Release, rabu (23/9/2020) bahwa, Operasi pekat siamasei ini tidak hanya dilaksanakan di Polres Pasangkayu saja, tapi merupakan dilingkup Polda Sulbar sebagai salah satu upaya persiapan tahapan pemilu mendatang.
“Pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan selama 14 hari itu, Polres Pasangkayu dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus yakni, 5 kasus Narkoba, 7 kasus Pencurian, 1 kasus Perjudian, 5 Premanisme 5, 1 pemerkosaan anak, 2 pengrusakan dan 1 pengeroyokan dengan total tersangka sebanyak 25 orang dengan kategori 21 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak”, ungkapnya
Lanjut Kompol Ade Chandra sampaikan, pada operasi tersebut dari tangan tersangka kasus tindak pidana umum disita beberapa barang bukti yakni, badik, Hendpone hasil kejahatan, surat-surat kendaraan, jergen berisi bensin dari tindak pidana pembakaran Kantor DKP Kab. Pasangkayu dan beberapa unit motor dan 1 unit mobil jenis pick up. Sementara pada tindak pidana Narkoba, barang bukti yang disita yakni, Sabu-sabu 5 gram.
“Selain dilakukan penindakan hukum, juga dilakukan pembinaan sebanyak 13 orang seperti yang tertakap sedang minum minuman keras”, tandasnya.
Selain itu, Kompol Ade Chandra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga sendi paling utama dilingkungan keluarga kita untuk membentengi pengaruh jelek narkoba, minuman keras, pornografi, karena yang kebanyakan terjadi dari hal-hal tersebut. Tutupnya. [Man]