SUARANEGERI || PASANGKAYU – Polres Pasangkayu Polda Sulbar melakukan penegakan Disiplin Protokol kesehatan Covid-19 bersama Kodim 1427 Pasangkayu dan Sat Pol PP Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) di Bundaran Smart Kota Pasangkayu, senin Pagi (14/9/2020).
Penegakan disiplin tersebut di ikuti Personil Polres Pasangkayu sebanyak 25 orang, Satpol PP 10 orang dan 5 personil dari Kodim 1427 Pasangkayu.
Penegakan Disiplin Protokol kesehatan tersebut berhasil menjaring 144 pelanggar dari berbagai kalangan yang kemudian dilakukan pemberian sanski ditempat.
Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto saat ditemui di lapangan usai pelaksanaan Penegakan Disiplin mengatakan bahwa, penegakan disiplin protokol kesehatan yang ia laksanakan bersama Kodim 1427 Pasangkayu (Pky) dan Sat Pol PP selama 2 jam berhasil menjaring 144 pelanggar dari berbagai kalangan yang didominasi oleh sopir angkutan.
“Setelah melakukan pendataan terhadap para pelanggar protokoler kesehatan Covid-19, juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa, kemudian diberikan masker dan dihimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap keluar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19”, jelasnya. [*/Man]