SUARANEGERI || PASANGKAYU – Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K menghadiri pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan tindak pidana Kriminal umum dan Narkotika yang telah Inkrah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Selasa Pagi (8/9/2020).
Selain Kompol Ade Chandra, Pemusnahan tersebut juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam Sidabutar S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, S.H.,M.H, Kasi Barang Bukti (BB) & Barang Rampasan (BR) Samuel A.T Patandianan S.H, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Pasangkayu Abdul Rahim Tagaru S.E yang disaksikan oleh Kbo Sat Resnarkoba Ipda Rahmat Gilang Ramadhan S.Tr.K, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Kasi Humas Pengadilan Negeri Pasangkayu Ali Akbar S.H, Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Nasution, Kasi Intel Kejari Pasangkayu Fauzi dan Segenap Pegawai Kejaksaan serta Insan Pers Kab.Pasangkayu.
Sebelum Pemusnahan Barang Bukti dilakukan bersama-sama Oleh Kejari, Ketua Pengadilan, Waka Polres dan Kabid Pelayanan Kesehatan, terlebih dahulu Kasi BB & BR Samuel A.T Patandianan S.H menyampaikan bahwa ” Barang Bukti yang di musnahkan adalah Barang Bukti dalam Kasus tindak pidana Kriminal dan Narkotika sebanyak 36 Item yakni 12 dari perkara Narkotika dan 24 dari Kriminal Umum yang telah mendapatkan kekuataan Hukum (Inkrah) dari Pengadilan Negeri Pasangkayu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Adapun Barang Bukti tersebut adalah hasil dari pengungkapan tindak pidana Narkotika dan Kriminal Umum yang terhitung sejak bulan April 2020 s/d Bulan Agustus 2020″, tuturnya. [J.Y/Dir]