NASIONAL

Kecurigaan Antasari Soal Barang Bukti Rp.546 M Kasus Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Setia Untung

Ket foto: Nampak Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi tengah membeberkan ekeskusi barang bukti dalam kasus korupsi cassie Bank Bali senilai Rp. 546 miliar tersebut telah disetorkan ke kas perbendaharaan negara pada saat eksekusi dilakukan tahun 2009

SUARANEGERI || JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi membeberkan ekeskusi barang bukti dalam kasus korupsi cassie Bank Bali senilai Rp. 546 miliar tersebut telah disetorkan ke kas perbendaharaan negara pada saat eksekusi dilakukan tahun 2009.

Diakuinya pada tahun 2009 itu dirinyalah yang menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan, sekaligus selaku jaksa eksekutor dalam penanganan kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjadra tersebut.

“Terkait pelaksanaan eksekusi uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sekitar Rp.546 milyar. Saya akui, saat itu saya Setia Untung Arimuladi selaku Kajari Jaksel telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap,” ucap Untung di kantor sementara Kejagung, Badiklat, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Setia Untung secara transparan membeberkan bukti-bukti tersebut, agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik. Dengan menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Saya akan sampaikan bukti-bukti bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata, perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya kelurkan untuk pelaksanaan eksekusi, saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus Saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan eksekusi pun saya ke Bank Permata, saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi kemudian saya tunjukan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang di tanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi pada hari senin tanggal 29 Juni 2009, jam 11.11.00,” sambung Untung sembari menunjukan lembaran bukti kepada media.

Dia pun akui saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp.546 m kurang lebih, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang di transfer langsung ke kas perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan.

“ini bukti yang telah disetorkan ke kas negara,” ujar mantan Kepala Kajati Jawa Barat itu sembari menunjukan lembar pelaksanaan eksekusi.

“silahkan mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari bohong melaksanakan eksekusi ini buktinya, silahkan cek ke perbendaharaan negara,” sambungnya tegas.

Lalu, kata Untung ada bukti transferan dari Bank Permata yang diserahkan kepada jaksa selaku eksekutor. Bahkan, Untung pun membuktikan jejak digital yang telah tersebar di berbagai pemberitaan media saat itu yang telah dipublikasikan pada tanggal 29 Juni 2009 silam.

“Dengan penjelasan dari saya selaku saat itu Kajari Jaksel hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor, saya minta dengan harapan berita-berita yang positif yang tidak meyesatkan warga masyarakat,” ungkap dia.

Dia pun menegaskan meski saat ini Korps Adhyaksa sedang dilanda duka, dengan begitu mencekamnya Kantor Kejagung yang diserang oleh api, namun seluruh warga Kejaksaan tetap semangat, bahwa sampai kapanpun kejaksaan tidak akan kendor untuk melakukan penegakan hukum demi kecintaan NKRI.

Sebelumnya barang bukti kasus cassie Bank Bali ini sempat heboh ketika mantan Ketua KPK Antasari Azhar mempertanyakan tranparansi uang ratusan miliar itu kemana perginya. Padahal saat itu Antasari selaku penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus itu mengaku memiliki beban moral agar kasus ini tuntas.

Atas sikap itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pun menjelaskan secara rinci dengan menunjukan bukti-bukti yang ada, sehingga penyelamatan uang negara dapat dipergunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sumber: Edward Pangabeang

Popular

To Top