SUARANEGERI || PASANGKAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Pleno Terbuka (RPT) Rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilu bupati dan wakil bupati Pasangkayu 2020, di Aula Kantor KPU Pasangkayu, kamis (20/8/2020).
Hadir pada RPT tersebut diantaranya, Ketua KPU Pasangkayu didampingi seluruh Komisioner KPU Pasangkayu, Ketua Bawaslu Kab Pasangkayu bersama Koordinator Pengawasan Bawaslu Pasangkayu, Pihak Kodim 1427/Pky, pihak Polres Pasangkayu, PPK se-Kab Pasangkayu dan bakal calon perseorangan wakil bupati Pasangkayu serta LO Pasangan Calon Perseorangan.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad saat diwawancarai usai RPT mengatakan bahwa, setelah melakukan rapat pleno dari total 6.300 yang dilakukan verfak selama satu minggu, jumlah akumulasi dukungan yang memenuhi syarat dari verfak pertama sampai tahap perbaikan ini sebanyak 10.789, sementara syarat dukungan perseorangan pada pilkada 2020 Kab Pasangkayu itu sebanyak 9.379 dan semua pihak menerimanya serta tidak ada yang keberatan.
“Syarat dukungan jalur perseorangan sudah terpenuhi dan dinyatakan dapat mendaftarkan nanti pada saat pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 September nanti,” ungkap Syahran Ketua KPU Pasangkayu.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pasangkayu, lanjut Syahran, mulai dibuka hari Jumat, 4 hingga 6 September 2020. Dan, semua pasangan sudah menyampaikan secara lisan untuk mendaftar di hari pertama, tambahnya.
Meski demikian, Nurliana, Koordinator Pengawasan Bawaslu Pasangkayu, menemukan beberapa masalah, namun langsung diserahkan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Sehingga, hal tarsebut tidak berdampak kepada perekapan kabupaten. Dan ia menilai, PPK sudah melaksanakan tugas dengan baik. Karena, sudah siap pasca verfak pertama,” ucap Nurliana. [Man]