SUARANEGERI || PASANGKAYU – Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Rumah Tahanan (Rutang) Negara Pasangkayu Kelas II B Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) memberikan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak sebanyak 91 orang secara virtual dan sederhana sesuai protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19, di Aula Rutang kelas II B Pasangkayu, senin (17/08/2020).
Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Kelas II B Pasangkayu Aris Supriyadi saat diwawancarai mengatakan bahwa, penyerahan remisi pada 17 Agustus 2020 dipusatkan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara di Pasangkayu sendiri ini dilaksanakan secara virtual serta sederhana dan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di karenakan adanya pandemik covid 19.
Selain itu, Aris juga menyampaikan bahwa yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus di Rutang II B Pasangkayu itu untuk pidana umum yang mendapatkan remisi minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 Bulan dan berkelakuan baik selama berada dalam Rutan.
Lanjut Aris, jumlah binaan yang mendapatkan remisi tahana di Ruang Kelas II B yakni, 91 orang yang terbagi 2 remisi yakni, 90 orang mendapat remisi umum satu yang berfariatif itu juga terdapat beberapa kasus narkoba yang memenuhi syarat, sementara satu orang diantaranya itu mendapatkan remisi umum dua.
Sementara pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mewakili Bupati Pasangkayu yang berlangsung dengan aman dan tertib. Tutupnya [Man]