SUARANEGERI || PASANGKAYU – Menjelang Pemilihan serentak Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu periode 2021-2026. KPU Kabupaten Pasangkayu gelar sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2020 di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), senin (10/8/2020).
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad yang dihadiri salah satu Komisioner KPU Provinsi Sulbar., Asisten I Pemkab Pasangkayu H. Abdul Wahid mewakili Bupati Pasangkayu., Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi., Kasdim 1427/Pasangkayu (Pky) Mayor Inf Andi Ismail., Kasi Datun Pasangkayu Jul Indrah Nasution SH.MH., Komisioner KPU Pasangkayu Harliwood Suly Junior., Alamsyah., Heriansyah dan Saharudin serta beberapa pengurus Partai Politik dan para undangan lainnya.
Sebelum kegiatan dibuka secara resmi, Syahran Ahmad menyampaikan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pencalonan dan kegiatan tahapan yang sebelumnya telah di laksanakan dengan berbagai dinamika tahapan Pemilu ditengah pendemi covid-19, namun hal itu tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan tahapan.
Lanjut Ia sampaikan bahwa, kegiatan pencalonan akan ada perubahan dalam pengisian Formulir yang harus di isi oleh masing-masing bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Hari ini dimulai dilakukan Verifikasi Faktual di masing-masing Desa dan sebelumnya KPU Pasangkayu telah melakukan sosialisasi ditingkat PPS terkait tekhnis Verifikasi Faktual syarat dukungan perseorangan”, ungkap Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulbar Usman Umar menyampaikan bahwa ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon,
“kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, disitu parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon, hanya ada 11 Partai Politik Pasangkayu yang bisa mengajukan bakal pasangan calon diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, Perindo, PPP, PAN, Demokrat dan PBB”.
Lanjut Ia sampaikan bahwa syaratnya 20 persen dari kursi di DPRD Pasangkayu dari 50 kursi berarti 10 kursi atau 25 persen dari surat suara yang sah, tetapi partai yang bisa mengajukan adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD Pasangkayu, ada 11 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Pasangkayu.
Selain persyaratan di atas, kata Usman, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon yakni surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.
“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi, persyaratan itu wajib”, tegasnya. [Man]