SUARANEGERI || PASANGKAYU – KPU Kabupaten Pasangkayu laksanakan rapat koordinasi (Rakoord) Terpadu dalam rangka persiapan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan masa perbaikan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2020 di Aula Kantor KPU Kab. Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), kamis (6/8/2020).
Dalam Rakoord tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Pasangkayua Akp Iswan., Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad bersama Komisioner KPU Pasangkayu Harliwood Suly Junior., Alamsyah., Heriansyah dan Syarifuddin., Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Nasution serta Liaison Officer (LO) Kab. Pasangkayu Sofyan.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Pasangkayu, Alamsyah menyampaikan bahwa, di Pasangkayu dari 1 pasangan calon perseorangan yang masuk di tahap perbaikan juga memenuhi syarat dan, akan lanjutkan ke tahap verifikasi faktual perbaikan.
Kasi Datun Kejari Pasangkayu, Jul Indra Nasution dalam rakoord juga mengatakan bahwa, secara kolektif kembali lagi di sampaikan kepada seluruh instrumen pelaksana baik ketika di TPS ataupun para komisioner bisa merampungkan kesepakatan sehingga tahapan mulai tanggal 8 sampai tanggal 16 nanti berjalan dengan baik, tidak ada lagi keributan apapun kesamaan persepsi kalau bisa hari ini di tuntaskan, tuturnya Jul.
Selain itu, lanjut Jul Indra Nasution katakan, tanggal 8 sampai tanggal 16 nanti karena data dukungnya kurang lebih 6000 yang harus diperbuat mungkin itu juga butuh kesiapan fisik.
“Ketika nanti ada temuan Panwas, kemungkinan bisa menyampaikan kepada Panwas apapun terhadap teman-teman mereka, kita minta kejelasan untuk meminta bahasa yang lugas tegas, tidak mengembang apa yang dimaksudnya direncanakan dalam melaksanakan LO ada temuan di panwas bisa juga mendalami segera dan harapannya juga kepada teman-teman LO paslon perseorangan”. Jelasnya Kasi Datun Jul Indra Nasution. [Red]