HUKUM

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat, Kejari Pasangkayu Akhirnya Menahan Dua Diantaranya

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu kini menahan dua (2) dari tiga (3) tersangka inisial A dan S terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan korupsi sewa alat berat ekskavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Selasa (4/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar saat konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya menahan A dan S untuk memperlancar penyelidikan perkara tersebut.

“Kami menahan tersangka untuk memperlancar penyelidikan perkara ini dengan mengkhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri atau merusak, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatan pidananya sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP sehingga kami tim Pidsus Kejari Pasangkayu menahan tersangka”. Ungkapnya

Selain itu, Imam juga menyampaikan bahwa tersangka A adalah Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Pasangkayu sementara S sendiri adalah wiraswasta.

Ia juga menyampaikan terkait proses pemeriksaan dua tersangka dengan 30 bobot pertanyaan yang memakan waktu beberapa jam karena pernyataan tersangka yang berubah-ubah.

“Tadi kami melakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 wita hingga pukul 19.00 wita, karena ada beberapa jawaban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka berubah berubah. Sehingga kami tetap memperhatikan dari BAP yang mereka kemukakan”. Jelasnya

Diketahui bahwa, adanya tiga tersangka kasus Korupsi namun saat ini baru dua yang di tahan, pasalnya salah satu diantaranya sementara dalam perkembangan.

Sementara barang bukti yang disita oleh pihak Kejari Pasangkayu diantaranya, Dokumen-dokumen terkait penanganan perkara tipikor. [Man]

Popular

To Top