BERITA SULBAR

Pilkada 2020, KPU Pasangkayu Memberi SKK Kepada Kejari Pasangkayu Melalui Bidang Datun

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan Hukum kepada KPU Kabupaten Pasangkayu di Aula Kantor Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Sabtu (25/07/2020) Kemarin.

Penandatanganan tersebut dilakukan langung oleh Kajari Pasangkayu, Imam MS Sidabutar,SH,MH didampingi Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Dhana Nasution,SH,MH, bersama Ketua KPU Kab.Pasangkayu Syahran Ahmad yang dihadiri seluruh Komisioner dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 3 (tiga) Kecamatan yakni, Kec. Bambalomotu, Kec. Bambaira dan Kec. Sarjo serta Kapolsek Bambalomotu dan Babinsa Koramil 1427-02/Rondomayang.

Ket Foto: Nampak foto bersama usai kegiatan penandatanganan SKK yang dirangkaikan FGD

Ketua KPU Kab. Pasangkayu Syahan Ahmad pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa, KPU Pasangkayu memberikan kuasa kepada Kejari Pasangkayu melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan Pendampingan Hukum atau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada KPU Kab Pasangkayu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistant/LA) dan hal yang berkaitan dengan Litigation, serta untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA).

“Pemberian kuasa dengan melakukan penandatanganan SKK kepada Kejari Pasangkayu sebagai bentuk upaya KPU dalam menyukseskan salah satu tahapan Pilkada di Kabupaten Pasangkayu,” Tandasnya Syahran.

Selain penandatanganan SKK,juga dirangkaikan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Menghadapi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020”. [*/Man]

Popular

To Top