HUKUM

Curat Di Pasangkayu Terciduk Sat Reskrim Polres Pasangkayu

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu kembali menangkap 3 pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di Jalan Trans Sulawesi. Ketiga Pelaku ditangkap di Jalan Wr.Supratman dan Jalan Jamur Kotamadya Palu Sulteng. Kamis Malam (09/7/2020).

Ketiga Tersangka adalah B (41 th), Alamat Jl.Tolambu Kel.Donggala, H (24 th) alamat Jalan Jamur Palu dan MA (31th) alamat Dusun Tinangguli Desa Doda Pasangkayu ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu dibantu Unit Resmob Polsek Palu Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / VII / 2020 / SPKT / Res Matra, tanggal 02 Juli 2020 tentang Curat yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Karya Bersama Kec.Pasangkayu Kab. Pasangkayu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K mengatakan bahwa ” Dari hasil interogasi Tersangka, mereka mengakui melakukan pencurian dengan cara membongkar mobil bekas kecelakaan yang terparkir di pinggir jalan dan mengambil beberapa onderdil tanpa sepengetahuan pemiliknya selanjutnya onderdil tersebut mereka bawa menggunakan mobil untuk dijual di bengkel mobil yang ada di Kota Palu.

Dari tangan Pelaku, Kami Menyita Barang Bukti Berupa Tanki Bahan Bakar, As block, Jok Kursi, Radiator, Lampu Depan, Kotak hitam (ECU), Kotak Warna Biru Isi Kunci – kunci. Saat Ini Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian penyidik masih melakukan pencaharian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan”.Tuturnya. [J.Y]

Popular

To Top