SUARANEGERI || PASANGKAYU – Merasa kecewa dan menduga adanya permainan harga yang dilakukan oleh pihak Perusahaan, Masyarakat tani yang mengatas namakan dirinya Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) sambangi kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Selasa (30/06/2020).
Kedatangan FPKS ke kantor DPRD Pasangkayu untuk meminta Keadilan terkait harga sawit yang mereka anggap tidak sesuai dengan penetapan harga yang telah disepakati bersama yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu Hj. Alwiaty dan beberapa Anggota DPRD Pasangkayu dari Komisi 2 diruangan Aspirasi Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Salah satu perwakilan FPKS Sukidi Wijaya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Aspirasi Katua DPRD Pasangkayu mengatakan bahwa sampai saat ini di Provinsi akan dilakukan agenda penetapan harga Kelapa sawit namun sudah 3 kali ditunda. Ditundanya pertemuan dikarenakan FPKS tidak ingin mengikuti kesepakatan diluar dari Permentan.
Sukidi juga menjelaskan, saat ini Harga Tandang Buah Segar (TBS) per 9 Juli 2019 telah ditetapkan Rp 1167,00, namun harga buah sawit yang di ambil oleh Perusahaan yang ada di Kabupaten Pasangkayu tidak pernah mengalami kenaikan atau seimbang dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dan disepakati bersama.
“Saat ini harga sudah ditetapkan oleh Pemerintah, namun mengapa sampai saat ini belum ada tindakan nyata dan perubahan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan tentang harga sawit yang telah disepakati sesuai dengan Permentan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Lebih jauh Sukidi menjelaskan bahwa saat ini Harga CPO di Kalimantam mencapai 7600, namun Pasangkayu hanya sekisaran 4000 lebih. Dirinya bertanya-tanya engapa ada perbedaan yang begitu jauh sementara semuanya sama. Selain itu, ia juga mengungkapkan saat ini di Sulawesi Tengah (Sulteng) harga sawit bisa mengikuti kesepakatan bersama dan pohak Perusahaan dapat mengikuti Permentan.
“Mengapa Sulteng dapat mengikuti Permentan sementara di Pasangkayu sangat sulit keterbukaan dan jangankan memperlihatkan Dokumen pembelian/harga, Infois saja kami jarang menerimanya dan seharusnya setiap perusahaan yang tidak memiliki infois wajib dikenakan penalti/denda sesuai dengan aturan yang ada di Permentan,” tuturnya.
Ditempat yang sama, salah satu Masyarakat FPKS, H Makmur, menambahkan bahwa sejak dirinya mengabdi disalah satu Perusahaan Sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, dirinya tidak pernah melihat Infois. Dirinya juga menjelaskan, bahwa kebijakan penetapan harga yang dilakukan oleh pihak Perusahaan yang ada do Kabupaten Pasangkayu tidak pernah memicu kepada Permentan dan sesuai hasil kesepakatan yang telah ditetapkan Tim penetapan harga.
“Pihak Perusahaan tidak pernah terbuka soal harga dan sejak saya menjabat sebagai Manager Plasma di PT Unggul, saya sendiri tidak pernah melihat yang namanya Infois. Sementara dalam Permentan sangat jelas bahwa pihak Perusahaan wajib memberikan data kepada para Petani disaat dibutuhkan/diminta,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, H Alwiaty mengatakan bahwa dirinya akan mencoba mempelajari apa yang menjadi tuntutan Masyarakat FPKS. Dan ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah lama berpolemik, namun tidak pernah ada penyelesaiannya.
“Beberapa waktu lalu saya pernah berkunjung ke salah satu Perusahaan Sawit dan mempertanyakan soal harga sawit karena saya anggap hal ini pssudah lama berlarut-larut, namun jawaban yang saya dapatkan tidak memuaskan,” ujarnya.
H Alwiaty juga mengatakan bahwa untuk mencari tahu titik persoalan, dirinya akan memanggil semua stakholder yang bersangkutan dan mempertanyakan mengapa persoalan ini terus berlarut-larut.
“kami akan segera memanggil seluruh stakholder yang bersangkutan dan memanggia untuk menjelaskan titik persoalannya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kab Pasangkayu, Hernan Yunus, yang turut hadir dalam RDP tersebut mengemukakan bahwa untuk persoalan ini sebaiknya pembahasannya terfokus pada satu titik dan jangan terlalu jauh merebak. Karena menurutnya, segala persoalan bila fokus dalam menyelesaikannya menurutnya pati akan mendapatkan solusi yang terbaik.
“Jangan membahas terlalu jauh, karena inti dari persoalan ini, FPKS menginginkan pihak Perusahaan dapat mengikuti harga TBS sesuai yang telah disepakati,” jelasnya.
Di akhir RDP, Masyarakat FPKS menaruh sejuta harapan kepada DPRD Pasangkayu khususnya Komisi 2 agar dapat mengawal dan menyelesaikan polemik yang telah bertahun-tahun ini.
Usai RDP, H Asmardi salah satu pengurus dan juga perwakilan FPKS saat diwawancarai mengharapkan agar DPRD tidak bermain-main menyelesaikan persoalan ini dan dirinya menaruh harapan yang sangat besar kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu.
“Saya berharap tidak ada Anggota DPRD kita yang masuk angin. Bila masuk angin, silahlan kerumah pak. Karrna dirumah banyak minyak angin,” ujarnya.
H Asmardi juga menegaskan bahwa FPKS memberikan kesempatan kepada DPRD dan Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini sebelum penetapan harga di 9 July 2020 mendatang.
Lebih jauh H Asmadi mengemukakan bahwa saat ini sangat jelas perbedaan harga sawit di Sulbar dari harga yang telah ditetapkan. Dimana sesuai keputusan Pemerintah, harga sawit di Sulbar Rp 1167,- per Kilo, namun PT Unggul hanya memberikan harga Rp 1120,- dan PT Astra hanya membeli dengan harga sekisaran Rp 1010,- sehingga menurutnya hal ini sangat merugikan para petani sawit di Kabupaten Pasangkayu.
“Sebaiknya DPRD menekan para Pengusaha Kelapa Sawit (PKS) yang terfabung dalam GAPKI Sulbar agar tidak memainkan harga sawit. Bila hal ini tidak dapat dituntaskan hingga 9 July mendatang, maka kami akan turun dijalan untuk meneriakkan dan mencari keadilan akan nasib kami,” tegasnya. [E.S/Man]