SUARANEGERI || PASANGKAYU – KPU Pasangkayu lakukan penyerahan dokumen Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan kepada PPK, Selasa 24 Juni 2020 yang akan diteruskan ke PPS pada hari Rabu, 25 Juni 2020 besok.
Pelaksanaan Verfak yang dilakukan PPS didampingi oleh Panitia Pengawas Desa (PPD) dan Liaison Officer (LO) atau penghubung bakal calon perseorang (Bapaslon) perseorangan diwilayah Desa PPS masing-masing yang akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2020 mendatang.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad saat diwawancarai dikantornya mengatakan bahwa, tahapan Verifikasi faktual atau Verfak ini akan dilaksanakan selama 14 hari.
“pelaksanaan ini sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU 15 tahun 2019 tentang Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota”. Ucapnya
Selain itu, juga berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jelasnya Syahran Ketua KPU Pasangkayu.
Penyerahan dokumen Verifikasi faktual ke seluruh PPK se-Kab. Pasangkayu, Lanjut Syahran, itu dilakukan oleh Komisioner KPU Kab. Pasagkayu berdasarkan wilayah kordinasinya masing-masing.
Dalam pelaksanaan tersebut pihaknya tetap mematuhi dan melaksanakan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tambahnya Syahran Ahmad Ketua KPU Kab. Pasangkayu. [Man]