BERITA SULBAR

3 Tahun Beroperasi, NSS Cab. Pasangkayu Belum Memegang Izin Pengelolaan IPAL Bengkel

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Ada pernyataan yang sangat mengejutkan dari Pimpinan NSS Cabang Pasangkayu yang beroperasi di Kota Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Hak tersrbut diucapkan oleh Kadek Galang selaku pimpinan NSS Cab. Pasangkayu, saat diwawancarai terkait izin pengelolaan IPAL, menjelaskan bahwa sejak beroperasinya bengkel NSS 2017 silam, pihaknya baru mengurus izinnya di bulan Mei Tahun 2020.

“NSS sudah ada di Pasangkayi sekitar tahun 2012 namun saat itu belum memiliki bengkel dan hanya beroperasi sebatas tempat pembiayaan dengan nama NSC dan nanti tahun 2017 barulah bengkel kami beroperasi. Namun saat itu seluruh administrasinya telah lengkap kecuali izin pengelolaan IPAL,” ungkap Kadek Galang di kantornya, Kamis (18/06/2020).

Kadek Galang juga menjelaskan bahwa dirinya baru mengurus izin pengelolaan IPAL setelah diminta dan telah ditegur serta diperiksa oleh pihak berwajib. Ironisnya lagi, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan perusahaan perbengkelan di Kabupaten Pasangkayu, Kadek Galang menganggap tidak perlu mengurus izin pengelolaan IPAL dan dirinya juga mengakui tidak tahu menahu.

“Kami telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak berwajib dan kami diberi ultimatum 3 Bulan untuk segera mengurus izin pengelolaan IPAL,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan lagi, Kadek Galang juga menjelaskan bahwa Tahun 2019 lalu pihaknya juga telah mengurus izin pengelolaan limbah B3, dan izinnya telah keluar di Bulan Oktober 2019 meskipun Perusahaannya belum mengantongi izin pengelolaan IPAL.

“sebenarnya saya pun sempat heran, kok bisa izin pengelolaan limbah B3 bisa keluar sementara izin IPAL belum ada. Setelah kami kordinasi, ternyata ada kesalahan server di Dinas terkait dan izin pengelolaan IPAL kami kembali dibatalkan,” jelasnya. Laporan : Eds/Tim

Popular

To Top