SUARANEGERI || PASANGKAYU – Adanya laporan masyarakat terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Kajari Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat langsung menanggapi dan melakukan pendalaman kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam M S Sidabutar, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Selasa (2/6/2020) kemarin,membenarkan bahwa ada laporan masyarakat yang diterima terkait adanya pemotongan BLT yang dikucurkan pemerintah untuk penanganan dampak covid-19.
“Beberapa waktu lalu, ada masyarakat yang datang kepada kami, manyatakan adanya pemotongan BLT dari Rp. 600.000 menjadi Rp. 200.000, hal itu masih kami dalami dan sementara dalam tahap penyidikan,” Kata Kepala Kejari Pasangkayu.
Lanjut Imam M S Sidabutar mengatakan bahwa, jika oknum Desa tersebut terbukti atas laporan yang diterima, pihaknya akan tindaki sesuai aturan hukum dan, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan pemotongan bantuan yang berkaitan dengan covid-19. Selain itu, dikatakannya bahwa bukan hanya laporan pemotongan BLT, pihaknya juga menemukan adanya penerima dobel.
“Tidak ada alasan apapun untuk pemotongan baik BLT maupun BST dan jangan main-main dengan Bansos, jika terbukti kami langsung proses sesuai aturan hukum yang ditetapkan pemerintah.” Tegas Kajari Pasangkayu Imam M S Sidabutar berdarah Batak.
Sekedar diketahui, demi memberikan dan memastikan ketersediaan segala kebutuhan Rakyat Indonesia yang terkena dampak dari Covid-19, Presiden Republik Indonesia (RI) melalui beberapa Kementriannya membuat suatu kebijakan dengan berbagai bantuan Sosial diantaranya BLT dan BST.
Dalam penyaluran bantuan tersebut, Presiden RI menegaskan agar tidak bermain-main dan memberikan ketetapan Hukum yang seberat-beratnya bagi siapa pun yang mencoba menyalah gunakan atau memanfaatkan segala bantuan ke Masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19. [*/Red]