SUARANEGERI || PASANGKAYU – Hamsiah Istri Kepala Desa (Kades) Lariang patut dicontoh. Mengapa tidak, dengan kesadaran dirinya mengembalikan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Pemerintah Pusat karena merasa masih banyak warga lain yang layak dan berhak menerimanya.
Terkait hal tersebut, Hamsiah Istri Kades Lariang Firman, saat diwawancarai media ini, Minggu 31/5/2020 mengatakan bahwa, dirinya (Hamsiah-red) terdata sebagai penerima BST dari Pemerintah Pusat berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian sosial (Kemensos).
“Saya menerima surat pemberitahuan dari kementerian social sebagai penerima BST sebesar 600 ribu rupiah selama tiga bulan, tapi saya tolak karena masih banyak warga yang lebih layak mendapatkan dari pada saya.” Kata Hamsiah.
Selain itu, Hamsiah juga mengatakan bahwa, penolakan penerima bantuan social itu la lakukan karena dirinya merasa tidak berhak dan merupakan istri seorang Kades.
“kalau saya terima BST itu, saya rasa tak elok karena masih banyak warga lain yang lebih pantas untuk menerima dan saya berharap kepada warga yang merasa tidak layak untuk menerima BST ini hendaklah secara tegas menolaknya”. Tutur Istri Kades dua periode.
Diwaktu yang berbeda, Kades Lariang Firman saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, minggu sore 31/5/2020, menyampaikan bahwa, Ia juga menginstruksikan kepada Aparat Desa Lariang yang terdata sebagai penerima untuk mengalihkan Hak BST kepada masyarakat yang lebih layak menerima.
“walaupun menjadi Aparat Desa belum menjamin kesejahteraan, namun sebagai pelayan masyarakat kita mesti memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi apalagi kepada masyarakat kita sendiri”. Ucapnya
Lanjut Ia katakan bahwa, dirinya mengapresiasi kepada para Aparat Desa Lariang yang begitu kompak mengalihkan haknya kepada masyarakat yang layak membutuhkan agar mendapatkan BST tersebut, sebab berguna buat orang lain ialah perbuatan yang mulia dimata Allah SWT. Ucap Firman Kades Lariang dua periode.
Adapun nama-nama Istri Aparat Desa Lariang yang terdata sebagai penerima BST berdasarkan surat pemberitahuan dari Kemensos yakni, Istri Kades Lariang, Istri Kaur Kesejahteraan, Istri Kepala Dusun Kalukumbeo, Istri Kepala Dusun Marisa, Istri Kepala Dusun Bukit Harapan dan Istri Kepala Dusun Samaturue serta Istri Kepala Dusun Siparappe. [*/Sudir]