SUARANEGERI || PASANGKAYU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Pasangkayu berharap anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu untuk penanganan pandemi covid-19 yang di kelolah Tim Gugus Tugas (TGT) sebesar Rp 36 Milyar agar dipergunakan sebaik-baiknya demi kemaslahatan masyarakat untuk melawan wabah yang telah melumpuhkan berbagai sektor ekonomi.
Mustakim LH selaku Bupati DPD LSM LIRA Pasangkayu saat diwawancarai media ini, Senin 18/5/2020 mengatakan bahwa, dengan anggaran sebesar itu pemerintah dalam hal ini tim gugus tugas betul-betul serius mengelolah anggaran covid-19 atau corona ini, apalagi menjelang Ramadhan 1441 H / 2020 M.
“Kami dari LSM LIRA Kab.Pasangkayu mengingatkan kepada pemerintah agar betul-betul serius menangani anggaran covid-19, terutama kepada pemerintah Desa dalam program BLT (bantuan langsung tunai) agar tersalurkan kepada masyarakat tepat sasaran tanpa ada tebang pilih sesuai dengan mekanisme yang berlaku”. Tegasnya.
Selain itu, Mustakim juga mengatakan bahwa Pihaknya akan mengawal penggunaan anggaran covid-19 itu agar sesuai mekanisme pengelolaannya, bagi yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, tentu saja hukumannya tidaklah main-main.
“Jika merujuk pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati”. Kata Mustakim Bupati LIRA Pasangkayu yang juga putra daerah dengan tegas.
Lanjut Mustakim mengatakan bahwa, dalam pengelolaan anggaran ada beberapa program yang rawan korupsi dalam pemanfaatan dana Covid-19 tersebut seperti, program pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan adanya tindak kolusi, mark-up harga, dan potensi konflik kepentingan. Tutupnya [Man]