SUARANEGERI || PASANGKAYU – Satgas Gakkum Ketupat Siamasei 2020 Polres Mamuju utara (Matra) bersama Dinas Kesehatan dan Koperindag Kabupaten Pasangkayu melakukan pengecekan dibeberapa toko yang menjual aneka ragam pangan dalam kemasan dibulan ramadhan 1441 Hijriah / 2020 Masehi.
Pengecekan tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak adanya pangan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa namun masih terpajang karena tidak diperhatikan oleh pemilik toko, Jumat siang (15/5/2020).
Saat melakukan pengecekan tersebut, tim yang terdiri dari 3 instansi tersebut yang berjumlah 9 orang menyasar 3 toko diantaranya Toko Rani, Aulia dan Ulfi yang terletak di jalan Andi Depu, jalan urip sumiharjo dan jalan Fatmawati Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).
Menurut Kanit Tipiter Polres matra sekaligus Kasatgas Gakkum Ipda I Yoga Pranata S.Tr.K mengatakan bahwa saat tim melakukan pengecekan di 3 toko tersebut, masih ditemukan beberapa produk pangan yang di jual sudah tidak layak di konsumsi (kadaluarsa) dikarenakan tidak terlalu diperhatikan oleh pemilik atau penjaga toko sehingga saat ditemukan barang tersebut langsung dimusnahkan sendiri oleh pemilik toko.
“Kami juga melakukan peneguran secara lisan mau pun tertulis oleh pihak Dinas Kesehatan terhadap toko yang ditemukan menyimpan barang pangan yang kadaluarsa. Terhadap toko yang telah di periksa oleh Tim diberikan tanda stiker di depan pintu masing-masing toko untuk memberikan tanda bahwa kami telah kunjungi”. Tuturnya. [Man]