SUARANEGERI || SULBAR – Penetapan kebijakan kenaikan kembali Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dinilai tak bijaksana serta tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua umum (Ketum) Sahabat Desa Nusantara (SDN) Sulaweai barat (Sulbar) yang juga Ketua Garuda Keadilan Pasangkayu saat diwawancarai melalui via telpon, Jum’at 15/5/2020.
Muhammad Akbar Firman Ketum SDN Sulbar yang juga Ketua Garuda Keadilan Pasangkayu juga menyesalkan dengan keputusan pemerintah tersebut, pasalnya, ditengah pandemi covid-19 saat ini, dimana masyarakat susah, dan menderita akibat lumpuhnya perekonomian, justru mengeluarkan keputusan menaikkan iuran BPJS.
“Sudah cukup masyarakat menderita dengan musibah covid-19 yang melanda bangsa ini. Jangan ditambah lagi penderitaan masyarakat”. Ujarnya Akbar Ketua Garuda Keadilan Pasangkayu.
Selain itu, Akbar juga heran dengan keputusan yang diambil oleh presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS ditengah Pandemi covid-19. Pasalnya, keputusan menaikkan iuran BPJS telah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Ini keputusan sudah pernah dibatalkan oleh MA, kenapa pemerintah langgar, Sebenarnya pemerintah ini inginnya Bagaimana?, jangan sampai hal seperti ini membuat rakyat menjadi tidak percaya lagi terhadap pemerintahan saat ini”. Tuturnya.
Mestinya, Lanjut Akbar, Pemerintah mencarikan solusi dengan merujuk pada upaya prioritas pendidikan dan kesehatan untuk jaminan masyarakat bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa mencekik rakyat. Tuturnya Akbar Putra Asli Lariang yang juga Ketua Garuda Keadilan Pasangkayu. [Man]