SUARANEGERI || Pasangkayu – DPRD Kabupaten Pasangkayu mendadak memanggil pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasangkayu untuk mengklarifikasi terkait kontrak dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pasangkayu yang berakhir 30 April 2020.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Hj.Alwiaty dihadirkan pihak pemkab yang diwakili Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Pasangkayu, Dr Abidin sertta pihak BPJS diruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis 30/4/202.
Setelah rapat, Anggota DPRD Pasangkayu, Musawir Azis Isham, dengan tegas meminta Pemkab Pasangkayu untuk mencarikan solusi agar kontrak itu tidak diputus.
“ini menyangkut hajat orang banyak. Jangan diputus, kasihan masyarakat,” Imbuhnya.
Soal caranya, Musawir menyerahkan kepada pemkab untuk mencarikan jalan sendiri. Ia pun yakin, Pemkab Pasangkayu tidak mempunyai niat untuk memutuskan kontrak tersebut. Menurutnya, itu hanya kesalahpahaman antara nilai pembayaran untuk masyarakat terkait kenaikan menjadi Rp 42.000 per orang itu.
“Kami merekomendasikan, Pemda untuk melanjutkan melalui Perkada,” imbuhnya.
Dengan dibuatnya Perkada, lanjut Musawir, BPJS Kesehatan Pasangkayu akan menerima sebagai langkah terbaik, terhadap pembayaran, entah hanya satu bulan atau dua bulan sepanjang ada mou tetap dijalankan.
“Adanya pandemi Covid-19 saat ini, dana kita diutak-atik karena berkaitan dengan kesehatan, tapi BPJS ini juga berkaitan dengan kesehatan, jadi jangan sampai diputus,” Katanya. [adv/E/**]