SUARANEGERI || SULTRA – Stadion Lakidende Kendari Sulawesi tenggara (Sultra) yang terletak diatas lokasi atau tanah hak milik penggugat yang rencananya akan dibongkar oleh Ahli waris Berdasarkan beberapa putusan.
Terkait hal tersebut, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi dan., Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, kemudian Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010., serta putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 yang telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Ahli waris sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (dahulunya Desa Wua-wua, Kecamatan Mandonga), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan luas 12.600 Meter Persegi dan masuk dalam areal Stadion Lakidende Sultra, maka dari itu ahli Waris melalui yang telah dikuasakan sepenuhnya akan melakukan permohonan eksekusi pembongkaran Stadion Lakidende.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh pemegang surat Kuasa, Andi Malik, yang juga salah satu ahli waris saat diwawancarai, Senin (20/04/2020).
“Dalam waktu dekat ini sebagai ahli waris yang diberikan kuasa sepenuhnya, saya akan melakukan permohonan eksekusi pembongkaran Stadion Lakidende,” ungkapnya.
Selain itu, Andi Malik juga mengatakan bahwa, sejak keluarnya putusan PK dan hingga terbitnya surat pelaksanaan sita eksekusi, tidak ada upaya dari tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan pendekatan dan atau pembayaran akibat kerugian serta upaya penawaran pembebasan lahan yang telah menjadi objek Perkara dan telah dikuasai beberapa tahun oleh Pemprov Sultra.
“Hingga saat ini pihak kami tidak pernah dihubungi oleh tergugat. Dan bila ada berita yang menyatakan tergugat telah melakukan komunikasi dan berniat baik atas persoalan ini, semua itu tidak benar (Hoax),” Kata Andi Malik.
Sekedar diketahui, dalam perkara sengketa lahan tersebut, Pemprov Sultra sebagai tergugat menyatakan kepemilikan tanah tersebut berlandaskan sertifikat hak pakai No 160 Tahun 1989. Sementara penggugat atau ahli waris melampirkan bukti-bukti surat kepemilikan yang berlandaskan Surat keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sultra Tanggal 27 Desember 1971 No : 50/UH-IB/4/1971 dan SK Gubernur No : 9/HM/1972 serta berdasarkan Keputusan MA RI tanggal 20 Juni 1986 Nomor : 123 K/Pdt/1985 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
Sehingga dari hal di atas dapat diduga tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra telah mencaplok tanah milik penggugat. Sehingga Pemprov Sultra diminta pembebasan dengan pemberian ganti rugi atau jual beli atas tanah milik penggugat yang telah dilakukan oleh tergugat (Pemprov Sultra-red) kepada Hj Saenab tidak sah dan melawan Hukum.(S)