Suaranegeri, Pasangkayu – KPU Pasangkayu mengumumkan nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih berdasarkan, Nomor 057/PP.04.2-Pu/7601/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Tes Wawancara Calon Anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 periode 2021-2026, Sabtu 15/2/2020.
Komisioner KPU Pasangkayu Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Heriansyah, mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari tahapan perekrutan PPK, pasalnya KPU Pasangkayu masih tetap membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon Anggota PPK terpilih yang telah ditetapkan namanya lulus dalam tes wawancara mulai hari ini saptu 15 sampai 21 februari 2020 mendatang.
“sesuai timeline pembentukan PPK, jika ada tanggapan yang berasal dari masyarakat dan itu terbukti saat dilakukan klarifikasi, KPU Pasangkayu dapat melakukan penggantian Calon PPK dengan mengangkat cadangan yang telah ditetapkan, masa waktu klarifikasi terhadap calon PPK yang mendapat tanggapan dari masyarakat dimulai tanggal 22 hingga 28 februari 2020”. Katanya
Lanjut Heri mengatakan bahwa, pihaknya berharap calon PPK yang terpilih dalam seleksi kali ini untuk dapat menjaga integritas, bertanggung jawab terhadap tugas yang akan diemban selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan kedepan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.
“Kami akan mengundang seluruh calon PPK terpilih untuk pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah setelah tenggang waktu masa tanggapan masyarakat telah berakhir” Kata Heri.