SUARANEGERI, PASANGKAYU – Jelang Pilkada Kabupaten Pasangkayu tahun 2020 periode 2021-2026, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah memanggil 3 ASN lingkup Pemkab Pasangkayu karena diduga melanggar Netralitas dan kode etik ASN.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kab. Pasangkayu kembali menghimbau kepada ASN lingkup Pemkab Pasangkayu untuk tetap menjaga netralitas di Pilkada Kabupaten Pasangkayu 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandy, S.Pdi mengatakan bahwa, untuk tetap menjaga demokrasi agar tidak ternodai dengan praktik politik yang melibatkan ASN, hendaknya ASN tetap netral dalam pilkada 2020 ini.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”
Kata Ardi pada silaturahmi bersama sejumlah awak media, diruang kerjanya, Senin (10/2/2020).
Diwaktu yang berbeda, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Syamsudin, SH mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 3 ASN lingkup pemkab Pasangkayu karena diduga melanggar Netralitas dan kode etik ASN
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 ASN yang diduga melanggar Netralitas dan kode etik ASN. Ketiganya sudah kita proses dan dalam waktu dekat berkasnya akan kita teruskan ke Komisi ASN setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.” Jelas Syamsuddin.