SUARANEGERI, PASANGKAYU – Setelah menjalani Proses penyidikan yang panjang, akhirnya Samiruddin Als.Sami pelaku persetubuhan anak dibawah umur dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Kabupaten Pasangkayu. Rabu (29/01/2020).
Sebelumnya tersangka ditahan dikantor kepolisian resort matra karena dugaan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP / 114 / XII / 2019 / Res. Matra, tanggal 04 Desember 2019 dan Surat Perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 37 / XII / 2019 / Reskrim tanggal 05 Desember 2019.
Setelah berkas dianggap lengkap dan dikuatkan oleh P.21 yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri pasangkayu, tersangka Sami dilimpahkan dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju warna merah, 1 (satu) lembar celana warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 ( satu) lembar BH.
Tersangka Sami dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf (D) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.(**)