Suaranegeri, Pasangkayu – KPU Pasangkayu mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020, Selasa 28/1/2020.
Dari total 245 pendaftar yang menyerahkan berkas ke KPU Pasangkayu setelah melalui tahapan penelitian administrasi ditetapkan sebanyak 229 yang memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya akan mengikuti tahapan tes tertulis yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari mendatang.
Proses Penelitian Administrasi Calon PPK Oleh Pokja Perekrutan PPK KPU Pasangkayu.
Menurut ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad bahwa, ada sebanyak 16 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi. Empat diantaranya terdeteksi dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kami berharap calon penyelenggara ke depan adalah orang-orang yg bisa menjaga integritas dan terbebas dari intervensi kepentingan politik apalagi yang kita hadapi ini adalah kontestasi politik lokal”. Katanya.
Syahran juga mengingatkan bahwa, tes tertulis dengan metode CAT akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari mendatang bertempat di Laboratorium Komputer SMPN 1 Pasangkayu.
“Kami menghimbau kepada calon PPK yang telah dinyatakan lulus administrasi agar memperhatikan jadwal tes tertulis yang akan dilaksanakan sebanyak 5 sesi atau per gelombang dan Kami berharap peserta tepat waktu sesuai jadwal yang tertera dalam lembar pengumuman”. Imbuhnya.
Berikut nama-nama yang lolos administrasi, silahkan cek dibawah ini…⬇️